
Larangan Penggunaan Gawai di Sekolah Jakarta: Upaya Meningkatkan Konsentrasi dan Keamanan
Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, pihak sekolah mulai mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat terkait penggunaan perangkat elektronik selama proses belajar mengajar. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam SE tersebut, seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta untuk menyimpan semua perangkat gawai mereka saat berada di sekolah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dan fokus dalam pembelajaran.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, M Subki, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan gawai di sekolah sering kali mengganggu konsentrasi siswa dan guru. Ia menilai bahwa banyak siswa yang cenderung mengakses media sosial atau konten lainnya selama jam pelajaran, sehingga tidak fokus pada materi yang diberikan.
"Ya, tidak sedikit loh, ketika jam belajar kalau mereka dilepas handphone-nya, mereka bukan mendengarkan pelajaran, malah mengakses mungkin media-media dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, Subki juga menyoroti risiko yang bisa timbul dari paparan konten negatif di internet. Ia mencontohkan kasus-kasus peledakan di sekolah yang disebabkan oleh akses informasi dari dunia maya. Oleh karena itu, ia menilai larangan penggunaan gawai adalah langkah awal yang penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Artinya ini langkah awal yang bagus untuk mengantisipasi semua," tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendukung kebijakan ini. Menurutnya, sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengatur perilaku anak di luar lingkungan sekolah. Oleh karena itu, orang tua harus tetap memberi pengawasan dan kesadaran kepada anak-anak tentang penggunaan gawai secara bijak.
"Kalau di rumah tentu itu diserahkan kepada orang tua, kepada lingkungan. Bahwa anak-anak kita mesti diingatkan. Bukan dihentikan, tapi diingatkan untuk bisa mengendalikan diri," ujarnya.
Tujuan dan Kebijakan yang Diambil
Kepala Disdik Provinsi Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas. Pihaknya ingin beradaptasi dengan perkembangan digital sambil tetap menjaga kualitas pembelajaran.
"Kami melihat perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan," jelasnya.
Dalam SE tersebut, gawai yang dimaksud mencakup berbagai perangkat seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya. Pihak sekolah menilai bahwa perangkat ini bisa digunakan secara bijak untuk mendukung proses belajar, namun tetap harus diatur agar tidak mengganggu aktivitas akademik.
SE juga menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Prinsip utamanya adalah kepentingan terbaik bagi siswa.
"Kepala satuan pendidikan melarang murid, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," tulis SE tersebut.
Kesimpulan
Larangan penggunaan gawai di sekolah Jakarta bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa dan meminimalkan risiko paparan konten negatif. Meski kebijakan ini dianggap positif, peran orang tua dan lingkungan tetap menjadi kunci keberhasilannya. Dengan kombinasi kebijakan sekolah dan pengawasan dari keluarga, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam belajar serta menjaga penggunaan gawai secara bijak.
0 Comments for "Guru dan Siswa Jakarta Dilarang Bawa Gawai di Sekolah, DPR: Antisipasi Ancaman Bom"