
Masalah Pendidikan di SDN 3 Mappak, Tana Toraja
Di SDN 3 Mappak, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terjadi ironi yang menimpa sejumlah guru. Selain tiga guru belum menerima tunjangan guru 3T selama enam bulan (Juli-Desember 2024), dua dari mereka juga hilang dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sistem Dapodik adalah sistem pendataan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini digunakan untuk mengumpulkan dan memvalidasi data tentang satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta sarana prasarana pendidikan di seluruh Indonesia secara daring dan berkelanjutan. Data ini menjadi sumber utama dalam perencanaan, evaluasi, dan penyaluran berbagai program pendidikan, serta dasar bagi kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Dua guru yang hilang dari Dapodik adalah Oktavianus Bayu dan Takka’. Nama keduanya dihapus dari sistem oleh operator sekolah. Penghapusan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Tana Toraja dengan Dinas Pendidikan Tana Toraja dan perwakilan guru SDN 3 Mappak di ruang rapat Komisi 1 DPRD, pada Selasa (16/9/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Medi Sura Matasak, bersama sejumlah anggota dewan. Hadir pula aliansi mahasiswa Toraja yang mengawal kondisi guru di SDN 3 Mappak.
Ironisnya, salah satu dari dua guru tersebut adalah Oktavianus Bayu, yang merupakan pendiri SDN 3 Mappak. Ia membangun sekolah tersebut bersama Suleman Tanggi Payung, yang kini menjabat sebagai Kepala SDN Mappak.
Penghapusan dua guru tersebut dari Dapodik disebabkan karena jenjang pendidikan mereka tidak sesuai standar. Keduanya hanya memiliki lulusan SMA. Aturan pendidikan untuk guru SD diatur dalam berbagai peraturan, terutama Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru yang mensyaratkan lulusan S1 Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menjadi guru profesional.
"Nama mereka dihapus karena pendidikan mereka tamatan SMA," kata Kepala SDN 3 Mappak, Suleman Tanggi Payung. "Saya sudah sarankan untuk melanjutkan kuliah, bahkan saya bantu sedikit. Tapi karena terkendala biaya, satu hanya sampai semester 3, sementara yang lain menolak kuliah," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Andarias Lebang, menegaskan aturan sudah jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Jika dikeluarkan dari Dapodik, maka statusnya bukan lagi guru," ujarnya.
Meski demikian, pihak operator Dapodik menyebut masih ada jalan keluar. Dua guru tersebut bisa diaktifkan kembali, tetapi bukan sebagai guru, melainkan tenaga administrasi atau teknisi. Nanti pihak sekolah membuatkan SK.
Ketua Komisi I DPRD, Medi Sura Matasak, menilai tindakan kepala sekolah telah melampaui kewenangan. Ia menegaskan penghapusan dilakukan tidak sah. "Ini tindakan semena-mena. Solusinya, dua guru itu harus dikembalikan ke dapodik sebagai tenaga pendidik di SDN 3 Mappak. Jika tidak, kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah hingga ke bupati," tegas Medi.
Kasus ini menyisakan ironi. Guru yang telah lama mengabdi, bahkan ikut mendirikan sekolah, justru kehilangan statusnya hanya karena terbentur ijazah formal. Hal ini menunjukkan pentingnya pemenuhan syarat pendidikan dalam menjaga kualitas dan stabilitas pendidikan di daerah-daerah tertentu.
0 Comments for "Hanya Lulusan SMA, 2 Guru SDN 3 Mappak Hilang dari Dapodik. Padahal Pendiri Sekolah"