
Surat Pernyataan Orang Tua Murid Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang Menimbulkan Kontroversi
Beberapa waktu terakhir, beredar sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua murid di salah satu sekolah. Surat tersebut berasal dari MTsN 2 Brebes dan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, orang tua murid menyatakan bahwa mereka tidak akan menuntut secara hukum jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program tersebut. Termasuk dalam hal kasus keracunan.
Sebelumnya, banyak laporan mengenai adanya kejadian keracunan makanan MBG. Beberapa siswa bahkan harus dirawat di rumah sakit akibat kondisi makanan yang sudah tidak layak atau basi saat sampai di meja siswa. Meski demikian, makanan tersebut tetap dimakan oleh para siswa. Keracunan juga bisa terjadi karena alergi atau faktor lain yang tidak terduga.
Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat enam poin utama yang harus disetujui oleh orang tua murid. Salah satunya adalah risiko gangguan pencernaan seperti mual atau diare. Selain itu, ada risiko alergi, kontaminasi ringan akibat proses distribusi, serta potensi keracunan yang disebabkan oleh kondisi di luar kendali panitia atau penyelenggara dapur MBG.
Orang tua diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak akan membawa masalah ke jalur hukum, baik kepada penyedia makanan maupun pihak sekolah. Namun, syaratnya adalah pihak pengelola atau penyedia MBG telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Kementerian Agama (Kemenag) pusat sebenarnya belum memberikan respons yang jelas terkait adanya surat pernyataan ini. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, hanya memberikan jawaban singkat. Ia mengatakan, "Sebaiknya langsung ke Kemenag Brebes saja." Dia juga menegaskan bahwa dari Kemenag pusat tidak ada instruksi untuk membuat surat pernyataan seperti itu.
Penjelasan dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyampaikan bahwa ia juga pernah mendapatkan informasi serupa dari sekolah-sekolah umum. "Jadi tidak hanya di madrasah," ujarnya. Menurut Ubaid, surat pernyataan ini menunjukkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) atau jaringan ke bawah tingkat dapur atau SPPG tidak ingin bertanggung jawab jika terjadi keracunan atau kondisi negatif lainnya.
Ia menilai bahwa tindakan ini dinilai tidak tepat. "Menurut saya ini ngawur," katanya. Dari data yang dikumpulkan, sudah ada ribuan anak-anak penerima MBG yang mengalami keracunan. Semua pihak tentu tidak ingin kejadian ini terulang, terutama bagi para orang tua murid. Oleh karena itu, menurut Ubaid, tidak tepat jika mengunci orang tua murid dengan pernyataan bahwa mereka tidak akan membawa ke jalur hukum jika terjadi kasus keracunan MBG.
Tanggung Jawab dan Kesadaran Bersama
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kesehatan dan gizi siswa. Namun, dengan adanya surat pernyataan yang membebaskan pihak sekolah dan penyedia makanan dari tanggung jawab, muncul pertanyaan besar tentang keseriusan dalam menjalankan program tersebut. Orang tua murid memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan keamanan bagi anak-anak mereka.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh proses distribusi makanan dilakukan dengan standar yang benar dan aman. Keterlibatan pihak-pihak terkait, seperti Kemenag, BGN, dan lembaga pendidikan, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan tanpa risiko bagi kesehatan siswa.
Dengan adanya kejadian-kejadian seperti keracunan, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang lebih efektif dan aman. Orang tua murid, guru, dan pemerintah harus saling berkoordinasi agar program MBG benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa.
0 Comments for "Surat Pernyataan Orang Tua Murid Madrasah Soal MBG, Tidak Minta Hukum Jika Ada Keracunan, Kemenag Angkat Bicara"