TpM0BUMiTUOoTfAlGSzoTfdpBY==
Skip to main content

PGRI Pantau RUU Sisdiknas 2025: Jaga Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sesuai UU 14/2005

Featured Image

PGRI Berkomitmen Mengawal RUU Sisdiknas 2025

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nasional (LKBH) Nasional Pusat Perkumpulan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tahun 2025 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). PGRI berharap agar RUU ini mampu menjadi payung hukum yang memadukan berbagai aturan sebelumnya, sekaligus memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak bagi para guru dan dosen.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian PGRI adalah hak-hak guru dan dosen, khususnya terkait tunjangan profesi. Mereka menekankan bahwa tunjangan tersebut harus tetap dipertahankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas, pihaknya ingin RUU Sisdiknas sebagai UU omnibus law tidak hanya menyatukan berbagai regulasi, tetapi juga menjaga keberlanjutan hak-hak tenaga pendidik.

”Intinya kita kawal barang ini. PGRI tetap berkeinginan agar RUU Sisdiknas sebagai UU omnibus law yang menyatukan berbagai aturan sebelumnya. Tapi yang terpenting, hak guru dan dosen tetap dihargai negara melalui tunjangan profesi sebesar minimal satu kali gaji pokok setiap bulannya,” ujar Abdul Waseh Hasas.

PGRI menolak wacana perubahan tunjangan profesi menjadi tunjangan berdasarkan prestasi. Menurutnya, sistem seperti ini justru berpotensi menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian dalam besaran tunjangan yang diterima oleh guru dan dosen.

”Karena tunjangan prestasi ujung-ujungnya terlalu rumit. Barometernya sulit ditentukan, nilainya bisa berbeda-beda, dan itu akan menyulitkan. Sedangkan tunjangan profesi jelas, karena kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama,” tambah Abdul Waseh Hasas.

Menurutnya, pembangunan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kurikulum atau metode pengajaran, tetapi juga harus menyentuh aspek sumber daya manusia. Terutama kesejahteraan tenaga pendidik.

”Kalau kesejahteraan guru diabaikan, ibarat mobil mewah tapi sopirnya lapar. Tidak mungkin sistem pendidikan bisa berjalan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan guru,” ujar Abdul Waseh Hasas.

Dengan sikap tegas ini, PGRI berharap suara dari guru dan dosen di seluruh Indonesia benar-benar didengar dalam proses legislasi. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan dan martabat profesi pendidik tetap terjamin dalam UU Sisdiknas 2025.

Keberpihakan pada Tenaga Pendidik

Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB PGRI Wijaya. Ia menekankan bahwa narasi keberpihakan kepada guru tidak boleh hanya sekadar indah dalam pidato, tetapi juga harus diwujudkan dalam kebijakan dan implementasi di lapangan. Sebagai guru yang telah menjalani profesinya selama 20 tahun, Wijaya berharap RUU Sisdiknas yang masuk dalam Prolegnas bisa menjadi bukti bahwa guru merupakan profesi yang menjadi pilar penyangga negara.

”Karena guru bermartabat, profesional, terlindungi, dan sejahtera, tidak bisa ditawar lagi,” ucap Wijaya.

PGRI berharap RUU Sisdiknas 2025 dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keberlangsungan dan kemajuan pendidikan di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan para guru dan dosen mendapatkan perlindungan hukum serta kesejahteraan yang layak, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa.

PGRI Pantau RUU Sisdiknas 2025: Jaga Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sesuai UU 14/2005

Ismanadi
Ismanadi
0

0 Comments for "PGRI Pantau RUU Sisdiknas 2025: Jaga Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sesuai UU 14/2005"

Produk Serupa

Cek produk menarik lainnya
Added Successfully